Kekuatan Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Warisan Setelah Adanya Pembagian Hak Waris Di Kota Baubau
Keywords:
Ganti Rugi, Pembagian Hak Ahli Waris, Perjanjian SewaAbstract
Perjanjian sewa-menyewa tanah warisan setelah adanya pembagian hak waris kepada para ahli waris pada pokoknya adalah batal demi hukum, karena kesepakatan yang di buat oleh para pihak tidak memenuhi unsur ke-4 (Empat) syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal, dimana perjanjian sewa-menyewa tersebut hanya melibatkan dua ahli waris saja, serta objek yang disewakan bukan kepunyaan dari pihak yang menyewakan, sehingga perjanjian menyewa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Akibatnya perjanjian yang telah dilakukan batal demi hukum. Pihak penyewa (ahli waris dari alm. Idrus) dapat menuntut ganti kerugian terhadap sewa-menyewa tanah warisan kepada pihak yang menyewakan (yang dimaksudkan, alm. Harusi dan alm. Syaharudin) dimana yang menyewakan tidak memiliki kedudukan hukum atas obyek yang diperjanjikan. Karena batal demi hukum terhadap perjanjian sewa-menyewa tersebut, maka penyewa tidak dapat menuntut ganti kerugian kepada Asni karena secara hukum kedudukan para pihak dikembalikan pada keadaan semula, maka demi hukum penyewa tidak berhak mendapatkan kembali uang sewa kepada Asni.
References
Book:
Effendi Perangin. Hukum Waris. Rajawali Pers, 2014.
Journal:
Dewi, Atika Sandra. ”Peralihan Hak Atas Tanah Terhadap Proses Jual Beli.” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 4, no. 2 (2021).
Sari, Indah. “Pengaturan Pembagian Hak Kewarisan Kepada Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7, no 2 (2017).
Skripsi:
Manik, Daniel Wanjar, ”Analisis Yuridis Pembatalan Hak Sewa Bangunan Oleh Pemilik Tanah Terhadap Ruko Yang Dibangun Oleh Orang Lain (Studi PutusanNo:227/Pdt.G/2012/Pn.Medan,” Skripsi, Universitas HKBP Nonmemsen, Medan, 2018
Peraturan Perundang-Undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Wawancara:
Wawancara dengan Arifin salah satu ahli waris alm. La Embe, Baubau, Tanggal 4 Agustus 2023.
Wawancara dengan pihak ahli waris alm. La Embe dan alm. Aruhamu, Baubau, Tanggal 19 Agustus 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hasanuddin Civil and Business Law Review © 2024 by Department of Civil Law, Faculty of Law Hasanuddin University is licensed under Attribution 4.0 International