Kekuatan Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Warisan Setelah Adanya Pembagian Hak Waris Di Kota Baubau

Authors

  • Muh. Rezky Ramadhan Maamu a:1:{s:5:"en_US";s:8:"individu";}
  • St. Muslimah Suciati Universitas Halu Oleo
  • Safril Sofwan Sanib Universitas Halu Oleo

Keywords:

Ganti Rugi, Pembagian Hak Ahli Waris, Perjanjian Sewa

Abstract

Perjanjian sewa-menyewa tanah warisan setelah adanya pembagian hak waris kepada para ahli waris pada pokoknya adalah batal demi hukum, karena kesepakatan yang di buat oleh para pihak tidak memenuhi unsur ke-4 (Empat) syarat sahnya perjanjian Pasal 1320 KUHPerdata yaitu suatu sebab yang halal, dimana perjanjian sewa-menyewa tersebut hanya melibatkan dua ahli waris saja, serta objek yang disewakan bukan kepunyaan dari pihak yang menyewakan, sehingga perjanjian menyewa tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Akibatnya perjanjian yang telah dilakukan batal demi hukum. Pihak penyewa (ahli waris dari alm. Idrus) dapat menuntut ganti kerugian terhadap sewa-menyewa tanah warisan kepada pihak yang menyewakan (yang dimaksudkan, alm. Harusi dan alm. Syaharudin) dimana yang menyewakan tidak memiliki kedudukan hukum atas obyek yang diperjanjikan. Karena batal demi hukum terhadap perjanjian sewa-menyewa tersebut, maka penyewa tidak dapat menuntut ganti kerugian kepada Asni karena secara hukum kedudukan para pihak dikembalikan pada keadaan semula, maka demi hukum penyewa tidak berhak mendapatkan kembali uang sewa kepada Asni.

References

Book:

Effendi Perangin. Hukum Waris. Rajawali Pers, 2014.

Journal:

Dewi, Atika Sandra. ”Peralihan Hak Atas Tanah Terhadap Proses Jual Beli.” Juripol (Jurnal Institusi Politeknik Ganesha Medan) 4, no. 2 (2021).

Sari, Indah. “Pengaturan Pembagian Hak Kewarisan Kepada Ahli Waris Dalam Hukum Waris Islam Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 7, no 2 (2017).

Skripsi:

Manik, Daniel Wanjar, ”Analisis Yuridis Pembatalan Hak Sewa Bangunan Oleh Pemilik Tanah Terhadap Ruko Yang Dibangun Oleh Orang Lain (Studi PutusanNo:227/Pdt.G/2012/Pn.Medan,” Skripsi, Universitas HKBP Nonmemsen, Medan, 2018

Peraturan Perundang-Undangan:

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Wawancara:

Wawancara dengan Arifin salah satu ahli waris alm. La Embe, Baubau, Tanggal 4 Agustus 2023.

Wawancara dengan pihak ahli waris alm. La Embe dan alm. Aruhamu, Baubau, Tanggal 19 Agustus 2023.

Downloads

Published

2026-06-06

How to Cite

Maamu, M. R. R., Suciati, S. M., & Sanib , S. S. (2026). Kekuatan Hukum Perjanjian Sewa-Menyewa Tanah Warisan Setelah Adanya Pembagian Hak Waris Di Kota Baubau. Hasanuddin Civil and Bussiness Law Review, 2(2), 24–31. Retrieved from https://journal-598.unhas.ac.id/index.php/hcblr/article/view/48158