TINJAUAN HUKUM PEMILU TERHADAP MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA LEMBAGA DPR DI INDONESIA

Penulis

  • Desi Natalia Sihombing Universitas Pertahanan RI

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v9i1.48025

Kata Kunci:

ambang batas elektoral, demokrasi, politik berbiaya tinggi, rekrutmen politik, representasi

Abstrak

Kajian ini menganalisis problematika hukum dalam pemilu legislatif di Indonesia dengan menyoroti tiga isu utama yang saling berkaitan, yakni krisis meritokrasi dalam rekrutmen politik, tingginya biaya politik, dan penerapan ambang batas elektoral. Dalam perspektif hukum tata negara, pemilu merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945. Namun, penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi regulasi pemilu belum sepenuhnya mencerminkan asas-asas fundamental pemilu yang jujur, adil, terbuka, dan memberikan kesempatan setara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dengan statute approach, conceptual approach, dan comparative approach, penelitian ini mengevaluasi hubungan antara desain regulasi elektoral dan perilaku politik aktor. Analisis menunjukkan bahwa mekanisme rekrutmen calon legislatif masih bertumpu pada loyalitas personal dan kapasitas finansial, sehingga bertentangan dengan prinsip meritokrasi dan asas keadilan dalam hukum pemilu. Politik berbiaya tinggi turut mempersempit akses politik bagi kelompok non-elite, memperlemah integritas pemilu, dan menimbulkan ketergantungan pada pendanaan eksternal. Sementara itu, ambang batas elektoral sebesar 4% yang bertujuan menyederhanakan sistem kepartaian berimplikasi pada berkurangnya representasi politik dan munculnya ketegangan antara efisiensi sistem politik dan perlindungan hak politik warga negara.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa kombinasi ketiga faktor tersebut telah membentuk konfigurasi demokrasi yang bersifat prosedural tetapi kurang mencerminkan substansi demokrasi representatif. Temuan ini memberikan kontribusi teoretis melalui integrasi analisis hukum dan kebijakan pemilu untuk menilai kualitas demokrasi di Indonesia.

 

Referensi

Journal:

Ekowati, Endah Yuli. “Pragmatisme Politik: Antara Koalisi, Pencalonan dan Calon Tunggal dalam Pilkada.” Jurnal Transformative 5, no. 1 (2019): 16-37, https://doi.org/10.21776/ub.transformative.2019.005.01.2.

Fahmi, Khairul. “Prinsip Kedaulatan Rakyat dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif.” Jurnal Konstitusi 7, no. 3 (2010): 119–160. https://doi.org/10.14710/JPHI.V2I2.222-235.

Fahriyani, Irma Dwi dan Suranto. “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terkait dengan Rekrutmen Calon Legislatif oleh Partai Politik di Kabupaten Sukoharjo.” Res Publika: Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik 3, no. 1 (2019): 63-75, https://doi.org/10.20961/respublica.v3i1.45594.

Firdaus dan Rudiadi. “Rekrutmen Calon Anggota Legislatif oleh Partai Politik (Kajian tentang Kualitas dan Profesionalitas Anggota Legislatif di Parlemen).” Eksekusi: Journal of Law 5, no. 2 (2023): 203-219, http://dx.doi.org/10.24014/je.v5i2.26284.

Hadi, Fikri dan Farina Gandryani. “Penguatan Kaderisasi Partai Politik Melalui Pemberlakuan Syarat Masa Keanggotaan Partai Politik dalam Pemilihan Legislatif.” Majalah Hukum Nasional 54, no. 2 (2024): 157-180, https://doi.org/10.33331/mhn.v54i2.400.

Hadiz, Vedi R. dan Richard Robison. “The Political Economy of Oligarchy and the Reorganization of Power in Indonesia.” Indonesia, no. 96 (2013): 35-57, https://doi.org/10.5728/indonesia.96.0033.

Hicken, Allen dan Joel W. Simmons. “The Personal Vote and the Efficacy of Education Spending.” American Journal of Political Science 52, no. 1 (2008): 109-124, https://www.jstor.org/stable/25193800.

Katz, Richard S. dan Peter Mair. “Changing Models of Party Organization and the Emergence of the Cartel Party.” Party Politics 1, no. 1 (1995): 5–28, https://doi.org/10.1177/1354068895001001001.

Kitschelt, Herbert. “Linkages between Citizens and Politicians in Democratic Polities,” Comparative Political Studies 33, no. 6-7 (2000): 845-879, https://doi.org/10.1177/001041400003300607.

Mainwaring, Scott. “Presidentialism, Multipartism, and Democracy: The Difficult Combination.” Comparative Political Studies 26, no. 2 (1993): 198-228, https://doi.org/10.1177/0010414093026002003.

Mietzner, Marcus. “Party Financing in Post-Soeharto Indonesia: Between State Subsidies and Political Corruption.” Contemporary Southeast Asia 29, no. 2 (2007), 238-263, https://doi.org/10.1353/csa.2007.0030.

Nastain, Muhamad dan Catur Nugroho. “Relasi dan Suara: Politik Patron Klien Pada Pilkada Langsung di Kabupaten Grobogan 2020.” POLITIKA: Jurnal Ilmu Politik 13, no. 1 (2022): 167-184, https://doi.org/10.14710/politika.13.1.2022.167-184.

O’Donnell, G. “Delegative Democracy,” Journal of Democracy 5, no. 1 (1994): 55-69, https://doi.org/10.1353/jod.1994.0010.

Rohmah, Neneng, Susi Dian Rahayu, dan Chanifia Izza Millata. “Biaya Politik: Oligarki, Dinasti Politik, dan Korupsi.” Masyarakat Indonesia 50, no. 1 (2024): 45-59 https://doi.org/10.55981/jmi.2024.8673.

Sjafrina, Almas Ghaliya Putri. “Dampak Politik Uang Terhadap Mahalnya Biaya Pemenangan Pemilu dan Korupsi Politik.” INTEGRITAS Jurnal Antikorupsi 5, no. 1 (2019): 43–53, https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.389.

Utami, Sri Purwanti Budi. “Peran Partai Politik Lokal dalam Membangun Otonomi Khusus Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 41/PUU-XVII/2019 tentang Pembentukan Partai Politik Lokal.” Cita Hukum Indonesia 1, no. 1 (2022): 16-31, https://doi.org/10.57100/chi.v1i1.6.

Virananda, I. Gede Sthitaprajna, Teguh Dartanto, dan Bintang Dara Wijaya, “Does Money Matter for Electability? Lesson Learned From the 2014 Legislative Election in Indonesia,” Sage Open 11, no. 4 (2021): 1–14, https://doi.org/10.1177/21582440211054492

Book:

Amnesty International. Laporan Tahunan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Amnesty International, 2020.

Apar, Muh. Metode Penelitiam Hukum. Universitas Sembilan Belas November, 2015.

Aspinall, Edward dan Ward Berenschot. Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Cornell University Press, 2019.

Bawaslu RI. Laporan Pengawasan Pemilu Nasional 2021. Bawaslu RI, 2021.

Cost of Politics. The Cost of Politics in Indonesia. Westminster Foundation for Democracy, 2024.

Dahl, Robert A. Democracy and Its Critics. New Yale University Press, 1989.

Ibrahim, Johnny. Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2007.

Indikator Politik Indonesia. Laporan Survei Nasional: Peta Elektoral dan Oligarki Politik. Indikator Politik Indonesia, 2023.

Irawan. Logika dan Prosedur Penelitian: Pengantar Teori dan Panduan Praktis Penelitian Sosial bagi Mahasiswa dan Peneliti Pemula. STIA-LAN,1999.

KPU Kabupaten Tapanuli Utara. Pengaruh Politik Uang terhadap Partisipasi Pemilih dalam Pemilu. KPU Kabupaten Tapanuli Utara, 2015.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Peta Politik Pasca-Reformasi: Evaluasi Dua Dekade Demokrasi Indonesia. Pusat Penelitian Politik LIPI, 2020.

Lijphart, Arend. Patterns of Democracy. Yale University Press, 1999.

Mietzner, Marcus. Money, Power, and Ideology: Political Parties in Post-Authoritarian Indonesia. NUS Press, 2013.

Muhaimin. Metode PenelitianHukum. Universitas Mataram Press, 2020.

Panebianco, Angelo. Political Parties: Organization and Power. Cambridge University Press, 1988.

Sartori, Giovanni. Parties and Party Systems: A Framework for Analysis. ECPR Press, 2005.

Solikin, Nur. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Penerbit Qiara Media, 2021.

Sumardi. Pengantar Ilmu Pemerintahan (Konsep, Teori, dan Aplikasinya). Tahta Media Group, 2025

Tim Peneliti PUSaKO. Konstitusionalitas dan Kerangka Hukum Pemilu 2024. PUSaKO Universitas Andalas, 2021.

Regulation:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Article Internet:

CNN Indonesia. “Peta Oligarki Politik di Indonesia.” 30 Oktober 2025. https://www.cnnindonesia.com/

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. “Data Bantuan Partai Politik Tahun.” 30 Oktober 2025. https://data.go.id/dataset/dataset/data-bantuan-partai-politik-tahun-2023-per-provinsi-se-indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Biaya dan Mahar Politik Memicu Korupsi.” 30 Oktober 2025, https://aclc.kpk.go.id/

Komisi Pemilihan Umum RI. “Hasil Pemilu 2024: Partai Lama Masih Kuat.” 30 Oktober 2025. https://www.kpu.go.id/

Komisi Pemilihan Umum RI.. “Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024.” 30 Oktober 2025. https://www.kpugo.id/

LIPI. “Peta Politik Pasca-Reformasi.” 30 Oktober 2025. https://data.lipi.go.id/dataset.xhtml?persistentId=hdl:20.500.12690/RIN/WBSU1G

Perludem. “Evaluasi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka di Indonesia.” 30 Oktober 2025. https://perludem.org/

Westminster Foundation for Democracy. “The Cost of Politics in Indonesia.” October 30, 2025. https://costofpolitics.net/

Others:

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat.

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDIP (Kongres V).

Keputusan KPU Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Penetapan Ambang Batas Perolehan Suara Sah Nasional.

Diterbitkan

2026-02-05

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

TINJAUAN HUKUM PEMILU TERHADAP MEKANISME PEMILIHAN ANGGOTA LEMBAGA DPR DI INDONESIA. (2026). Legislatif, 9(1), 34-57. https://doi.org/10.20956/jl.v9i1.48025