PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PEJABAT PUBLIK DALAM PENANGGULANGAN JUDI ONLINE SEBAGAI SUAP TINDAK PIDANA KORUPSI

Penulis

  • Nur Aini Universitas Hasanuddin
  • Nailah Farafishah Universitas Hasanuddin
  • Nurfatiha Rizkiah Universitas Borneo Tarakan

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v9i1.47981

Kata Kunci:

Judi Online, Pejabat Publik, Tindak Pidana Korupsi

Abstrak

Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik dalam penanggulangan judi online menunjukkan lemahnya integritas dan sistem akuntabilitas aparatur negara. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang secara normatif berwenang memblokir situs perjudian, justru terlibat dalam praktik perlindungan terhadap situs ilegal dengan imbalan tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk penyalahgunaan kewenangan tersebut serta menunjukkan bahwa perbuatan pejabat publik dalam perkara ini memenuhi unsur delik suap jabatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang tidak tercermin dalam penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menelaah secara komprehensif ketentuan dalam Pasal 12 huruf a serta pendekatan konseptual untuk mengkaji kualifikasi penerimaan hadiah atau janji karena jabatan sebagai delik jabatan dalam hukum pidana korupsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pejabat publik yang membiarkan sebagian situs judi daring tetap beroperasi dengan menerima keuntungan finansial memenuhi unsur Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Simpulan penelitian menegaskan bahwa perbuatan pegawai Komdigi seharusnya tidak dipandang sebagai pelanggaran teknis dalam UU ITE, melainkan memiliki karakteristik tindak pidana korupsi karena mencerminkan penyalahgunaan kewenangan berbasis jabatan, yang menempatkannya dalam rezim hukum pidana korupsi sebagai dasar pertanggungjawaban pejabat publik.

Referensi

Jurnal:

Agil, Marwan, Matyano, dan Kristiawanto. “Penegakan Hukum Delik Penyuapan dan Gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Jurnal Riset Ilmiah 2, no. 8 (2025): 3391-3403. https://doi.org/10.62335.

Anggoro, Firna Novi. “Penyalahgunaan Wewenang oleh Pegawai Negeri Sipil (Ratio Legis Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil).” Jurnal Rechtsvinding 11, no. 2 (2022): 221-228. http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding.v11i2.936.

Fadli, Raihan Ilham Fahtoni dan Tegar Dewantara Adifa. “Penegakan Tindak Pidana Judi Online di Indonesia: Tinjauan Yuridis dan Strategi Implementasi.” Journal of Social and Communication 1, no. 1 (2025): 35-40. https://journal.terekamjejak.com/index.php/jsc/article/view/314.

Fernando, Wilson dan Hery Firmansyah. “Efektivitas Pasal 27 Ayat (2) UU ITE dalam Menganggulangi Tindak Pidana Perjudian Online.” Jurnal Tana Mana 6, no. 1 (2025): 385-390. https://doi.org/10.33648/jtm.v6i1.1019.

Hamzah, Diwa Putra Fachri. “Efektifitas Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Terhadap Tindak Pidana Suap Menyuap oleh Pejabat Negara.” Maleo Law Journal 8, no. 1 (2024): 78-91. https://doi.org/10.56338/mlj.v8i1.4383

Juhara, Nesisca Firia, Mia Amalia, dan Aji Mulyana. “Efektivitas Penegakan Hukum terhadap Judi Online di Indonesia: Analisis Yuridis dan Sosiologis.” Journal of Contemporary Law Studies 2, no. 2 (2025): 153-164. https://doi.org/10.47134/lawstudies.v2i2.3353.

Kahar, Muhammad Paeway Ebiem, Khoirul Lukman Rahmatullah, Faza Yuris, Ainun Azizah, dan Septi Prihatmini. “Delik Suap dan Gratifikasi dalam Tindak Pidana Korupsi: Studi Kasus Putusan Hakim dalam Praktik Penegakan Hukum.” Jurnal Anti Korupsi 13, no. 1 (2023): 46-58. https://doi.org/10.19184/jak.v13i1.40007.

Lumunon, Joshua V., Flora Pricilia kalalo, dan Michael Kuntag. “Analisis Yuridis Perbuatan Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi Terkait Penyalahgunaan Wewenang.” Lex Crimen XI, no. 1 (2022): 139-147. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/issue/view/3133.

Nasyir, Muhammad Akbar dan Anang Sophan Tornado. “Kepastian Hukum Pada Kasus Perjudian Online dalam Penggunaan Pasal 303 KUHP dengan 27 Ayat 2 UU ITE.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 7 (2022): 4493-4506. https://doi.org/10.56338/jks.v8i7.7972.

Putra, Zulfikar, Darmawan Wiridin, dan Slamet Hariyadi. “Telaah Kritis Penyalahgunaan Wewenang Jabatan (Abuse of Power) dalam Perspektif UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001.” Jurnal Interpretasi Hukum 4, no. 3 (2023): 663-671. https://doi.org/10.55637/juinhum.4.3.7507.663-671.

Rizal, M. Bagaskoro dan Irda Nur Khumaeroh. “Determin Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang yang Dilakukan Oleh Pejabat Publik.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 1 (2024): 299-306. https://doi.org/10.56301/csj.v7i1.1459.

Sakti, Fadjar Tri, Ardiansyah, Citra Dwi Lestari, dan Enan Sumarni. “Perspektif Akuntabilitas dalam Abuse of Power Pejabat Publik di Indonesia.” Jurnal Dialektika: Jurnal ilmu sosial 21, no. 2 (2023): 149-155. https://doi.org/10.63309/dialektika.v21i2.170.

Saputra, Noverdi Puja. “Dampak Serius Judi Online dan Strategi Pemberantasannya.” Pusat Analisis Keparlemenan Badan Keahlian DPR RI XVI, no. 24 (2024): 6-10. Info Singkat-XVI-24-II-P3DI-Desember-2024-2046.pdf.

Setha, Donny. “Implikasi Hukum Atas Tindakan Judi Online yang Dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan Aparat Penegak Hukum.” Judge: Jurnal Hukum 5, no. 3 (2024): 98-102. https://doi.org/10.54209/judge.v5i03.1021.

Tryana, Welisa, Vivi Arfiani Siregar, dan Feni Puspita Sari. “Analisis Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi dengan Penyalagunaan Jabatan dalam Bentuk Penyuapan Aktif.” Jurnal Selodang Mayang 10, no. 3 (2024): 233-240. https://doi.org/10.47521/selodangmayang.v10i3.406.

Buku:

Kristiawanto. Memahami Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Prenada Media, 2022.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Artikel Internet:

Adri, Aguido. “Tersangka judi daring yang libatkan pegawai kementerian komdigi jadi 14 orang.” Diakses pada 17 Oktober 2025. https://www.kompas.id/artikel/tersangka-judi-online-yang-libatkan-pegawai-kementerian-komdigi-jadi-14-orang.

Fadilah, Kurniawan. “Polda Metro Geledah ‘kantor satelit’ pegawai komdigi tersangka judi online.” Diakses pada 17 Oktober 2025. https://news.detik.com/berita/d-7617087/polda-metro-geledah-kantor-satelit-pegawai-komdigi-tersangka-judi-online.

Kementerian Komunikasi dan Digital. “berantas judi online, Menkopolkam: Pemerintah Tetapkan Tiga Prioritas.” Diakses pada 17 Oktober 2025. https://share.google/MX6mmlrWaYUctExYX.

Kompas TV. “Analisis Pakar Hukum Pidana soal Modus Judi Online Terus Ciptakan Korban Baru.” 11:37, Diunggah oleh Kompas TV, Diakses pada 25 Oktober 2025. https://youtu.be/a6A5KtBBtPg?si=7msa60oEz6Ck6Vah.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Gawat, Jumlah Fantastis Anak Main Judi Online.” Diakses pada 16 Oktober 2025. https://share.google/PBMH6YFXhAOoXdik1.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Laporan Tahunan PPATK Tahun 2023.” Diakses pada 9 Desember 2025. https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/222/laporan-tahunan-2023.html.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. “Laporan Tahunan PPATK Tahun 2024.” Diakses pada 9 Desember 2025. https://www.ppatk.go.id/publikasi/read/256/laporan-tahunan-ppatk-tahun-2024.html.

Puspita, Melynda Dwi. “Peran Pegawai Komdigi Lindungi Judi Online: Tak Blokir Situs Milik Kenalan.” Diakses 10 Desember 2025. https://www.tempo.co/ekonomi/peran-pegawai-komdigi-lindungi-judi-online-tak-blokir-situs-milik-kenalan-1163795.

Putri, Arunika. “PN Jaksel Gelar Sidang Eks Pegawai Kominfo yang Diduga Bekingi Situs Judi Online.” Diakses pada 18 Oktober 2025. https://editorindonesia.com/pn-jaksel-gelar-sidang-eks-pegawai-kominfo-yang-bekingi-situs-judol/.

Salsabila, Hanifah dan Abdul Haris Maulana. “Zulkarnaen Aprilantony Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Beking Situs Judol Kominfo.” Diakses pada 21 Oktober 2025. https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/02/18171831/zulkarnaen-aprilantony-divonis-7-tahun-penjara-di-kasus-beking-situs?page=2.

Setyowati, Desy. “Polisi Sita Rp 73,7 Miliar dari Kasus Judi Online Komdigi.” Diakses pada 23 Oktober 2025. https://katadata.co.id/digital/teknologi/672d51d3cc185/polisi-sita-rp-73-7-miliar-dari-kasus-judi-online-komdigi.

Yuantisya, Mutia. “Mantan Pegawai Komdigi Dituntut 7-9 Tahun dalam Perkara Judi Online.” Diakses pada 21 Oktober 2025. https://www.tempo.co/hukum/mantan-pegawai-komdigi-dituntut-7-9-tahun-dalam-perkara-judi-online-2050151.

Unduhan

Diterbitkan

2025-12-31

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN PEJABAT PUBLIK DALAM PENANGGULANGAN JUDI ONLINE SEBAGAI SUAP TINDAK PIDANA KORUPSI. (2025). Legislatif, 9(1), 1-17. https://doi.org/10.20956/jl.v9i1.47981