DEEPFAKE PORNOGRAFI: STUDI KONSTITUSI DAN PENEGAKANNYA DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.20956/jl.v8i2.44186Kata Kunci:
Data Pribadi, Deepfake, Media Sosial, PornografiAbstrak
Salah satu pola baru yang muncul di era digital dalam melakukan kejahatan pornografi yaitu penggunaan teknologi deepfake. kejahatan pornografi berbasis deepfake atau disebut sebagai deepfake pornografi menyasar secara umum pengguna media sosial. Besarnya jumlah pengguna media sosial di Indonesia menuntut agar regulasi khusus dapat diterapkan, namun untuk saat ini ketentuan yang digunakan adalah ketentuan yang telah ada sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Terdapatnya beberapa undang-undang yang dapat digunakan dalam mempidanakan pelaku deepfake pornografi justru menimbulkan potensi adanya kekosongan atau celah hukum. Hal ini membutuhkan analisis lebih lanjut untuk menemukan celah hukum yang timbul dari ketentuan yang ada. Dengan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan historis. Serta menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan nonhukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ketentuan yang telah ada sebelumnya terdapat celah hukum yang dapat digunakan pelaku deepfake pornografi untuk terbebas dari delik pornografi. Dikecualikannya pornografi untuk diri sendiri atau konsumsi pribadi, memberikan celah untuk menggunakan data biometrik orang lain tanpa memenuhi delik pornografi yang diatur. Oleh sebab itu, dibutuhkan sebuah regulasi khusus untuk menangani deepfake pornografi di Indonesia.
Referensi
Jurnal:
Adhyputra, Muhammad Fadel, et al. “Gagasan Pelindungan Data Pribadi Oleh LPPDP Indonesia: Sebuah Studi Perbandingan Dengan Otoritas Pelindungan Data Pribadi Singapura.” Jurnal Nomokrasi 2, no. 2 (2024): 56-74.
Aurelita, Mira, dan Kayus Kayowuan Lewoleba. “Perempuan Sebagai Korban Deepfake Pornografi dalam Perspektif Viktimologi.” Jurnal Kertha Semaya 12, no. 12 (2024): 3382-3396. https://doi.org/10.24843/KS.2024.v12.i12.p19
Batistuta, Nafathony Setya Mohammad, dan Amin Purnawan. “Legal Review of the Application of the Systematic Lex Specialis Principle in Handling Tax Criminal Cases.” Jurnal Hukum Khaira Ummah 19, no. 4 (2024): 377-386. http://dx.doi.org/10.30659/jhku.v19i4.43173.
Gotora, Ngonidzaishe T. “Unmasking Deception: Deepfake Regulation in The Context of South African Law, Could A Rethinking of Performers’ Protection Rights Be The Answer?.” International Journal of Law and Information Technology 32 (2024): 1-20, https://doi.org/10.1093/ijlit/eaae026.
Halilah, Siti, dan Mhd. Fakhrurrahman Arif. “Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli.” Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4, no. 2 (2021): 56-65. https://ejournal.an-nadwah.ac.id/index.php/Siyasah/article/view/334
Hiariej, Edward Omar Sharif. “Asas Lex Specialis Systematis Dan Hukum Pidana Pajak.” Jurnal Penelitian Hukum De Jure 21, no. 1 (2021): 1-11. http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2021.V21.001-012.
Idris, Julizar, dan Achmad Supandi. “Evaluasi Kebijakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik di Indonesia: Potret Bibliometric Analysis.” Transparansi : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi 7, no. 1 (2024): 149-162. https://doi.org/10.31334/transparansi/v7i1.3884.
Izzati, Nabiyla Risfa. “Kepastian Hukum vs Ketidakpastian Kerja: Substansi Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM 31, no. 2 (2024): 384-407. https://doi.org/10.20885/iustum.vol31.iss2.art7.
Isnawan, Fuadi. “Deepfake Pornography: How Criminal Liability of Perpetrators in The Indonesian Criminal Law Framework.” Jurnal Magister Hukum Udayana 13, no. 3 (2024): 745-771. https://doi.org/10.24843/JMHU.2024.v13.i03.p15.
Kamran, Muhammad, dan Maskun. “Penipuan Dalam Jual Beli Online: Perspektif Hukum Telematika.” BALOBE Law Journal 1, no. 1 (2021): 41-56.
Latifatunnisa, Raihani, dan Made Wira Yudha. “Urgensi Pembaruan Regulasi Dalam Menanggulangi Penyalahgunaan Teknologi Artificial Intelligence dan Deepfake di Indonesia: Perspektif Perlindungan Hak Privasi.” CAUSA 1, no. 2 (2025): 21-30. https://doi.org/10.8734/CAUSA.v1i2.365.
Lianingsih, Nestia, and Alim Jaizul. “Legal Implications of The Use of Deepfake in Politics and National Security in Indonesia.” International Journal of Humanities, Law, and Politics 3, no. 1 (2025): 6-15. https://ejournal.corespub.com/index.php/ijhlp/index.
Mahira, Dararida Fandra, et al. “Consumer Protection System (CPS): Sistem Perlindungan Data Pribadi Konsumen Melalui Collaboration Concept.” Jurnal Legislatif 3, no. 2 (2020): 287-302. https://doi.org/10.20956/jl.v3i2.10472.
Muhammad, Agenda Citra. “Pembukaan Kerahasiaan Data Pribadi Pasien Dan Data Pribadi Masyarakat Untuk Pelacakan Kontak Demi Menekan Penyebaran Covid-19.” Jurnal Legislatif 4, no. 2 (2021): 153-167. https://doi.org/10.20956/jl.vi.14597.
Narassati, et al. “Konsep E-Litigation sebagai Perwujudan Penegakan Hukum Berbasis E-Justice & Aktualisasinya di Indonesia.” Jurnal Legislatif 4, no. 2 (2021) 133-144. https://doi.org/10.20956/jl.vi.14595.
Öhman, Carl. “Introducing The Pervert’s Dilemma: A Contribution to The Critique of Deepfake Pornography.” Ethics and Information Technology 22 (2020): 133-140. https://doi.org/10.1007/s10676-019-09522-1.
Putra, Komang Bagus Wicaksana, dan Gusti Ayu Arya Prima Dewi. “Urgensi Pengaturan Tindak Pidana Deepfake Pornografi di Indonesia.” Jurnal Kertha Wicara 13, no. 10 (2024): 530-541. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/download/110526/56491.
Raranta, Evita Afrilia, Rudolf S. Mamengko, dan Roy V. Karamoy. “Penerapan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Dalam Praktek Peradilan Pidana.” Lex Privatum 14, no. 5 (2025): 1-10. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexprivatum/article/view/60229.
Respati, Adnasohn Aqilla, Astri Dewi Setyarini, Dodi Parlagutan, Muhammad Rafli, Rayhan Syahbana Mahendra, dan Andriyanto Adhi Nugroho. “Analisis Hukum Terhadap Pencegahan Kasus Deepfake Serta Perlindungan Hukum Terhadap Korban.” Media Hukum Indonesia 2, no. 2 (2024): 586-592. https://doi.org/10.5281/zenodo.12508126.
Respati, Adnasohn Aqilla. “Reformulasi Undang-Undang ITE Terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan Dengan Uni Eropa Dan China AI Act Regulation.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (2024): 1737-1747. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10578.
Rohmawati, Indah, Amir Junaidi, dan Ariy Khaerudin. “Urgensi Regulasi Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Perlindungan Hukum Korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).” INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 4, no. 6 (2024): 3239-3254. https://doi.org/10.31004/innovative.v4i6.16559.
Sijabat, Sarah Amanda Uly, dan Diana Lukitasari. “Konten Gambar dan Video Pornografi Deepfake Sebagai Suatu Bentuk Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.” Recidive 13, no. 2 (2024): 119-238. https://doi.org/10.20956/recidive.v7i2.xxxx.
Buku:
Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media, 2021.
Perundang-Undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi,
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-VIII/2010.
Artikel Internet:
Ayu, Rizki Dewi. “Apa Itu Deepfake AI? Ini Cara Kerja Dan Cara Mengatasinya.” TEMPO, 19 September 2024. https://www.tempo.co/sains/apa-itu-deepfake-ai-ini-cara-kerja-dan-cara-mengatasinya-7901.
Kemp, Simon. “Digital 2025: Indonesia.” Data Reportal, 25 Februari 2025. https://datareportal.com/reports/digital-2025-indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital, Republik Indonesia. “Apresiasi Laporan Masyarakat, Komdigi Tangani 1,3 Juta Konten Pornografi Dan Judi Online.” komdigi.go.id., 10 Maret 2025. https://portal.komdigi.go.id/kanal-publik/berita-kini/9139.
Kim, Hyung‑Jin. “In South Korea, Rise of Explicit Deepfakes Wrecks Women’s Lives and Deepens Gender Divide.” PBS NewsHour, 3 Oktober 2024. https://www.pbs.org/newshour/world/in-south-korea-rise-of-explicit-deepfakes-wrecks-womens-lives-and-deepens-gender-divide .
Kusuma, Ellen, and Nenden Sekar Arum. “Memahami Dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online: Panduan KBGO-V2.” SAFEnet, 2025. https://www.safenet.or.id/panduan-kbgo-v2.pdf.
Tim Detik Bali. “Siasat Jahat Mahasiswa Unud Edit Foto Teman Wanita Jadi Foto Asusila Dengan AI.” detikbali, 26 April 2025. https://www.detik.com/bali/hukum-dan-kriminal/d-7886450/siasat-jahat-mahasiswa-unud-edit-foto-teman-wanita-jadi-foto-asusila-dengan-ai.
Yim, Hyunsu. “South Korea to Ask Telegram, Other Social Media Firms to Help Tackle Digital Sex Crimes,.” Reuters, 28 Agustus 2024. https://www.reuters.com/technology/south-korea-ask-telegram-other-social-media-firms-help-tackle-digital-sex-crimes-2024-08-28.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share?? copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt?? remix, transform, and build upon the material
- for any purpose, even commercially.










