INTEGRASI GENERAL DATA PROTECTION REGULATION DALAM REGULASI PRIVASI DATA: SOLUSI TANTANGAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN

Penulis

  • Qurratul hilma Fakultas Hukum Universitas Andalas

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v8i2.44141

Kata Kunci:

General Data Protection Regulation (GDPR), Kecerdasan Buatan, Keamanan Data, Regulasi Privasi Data

Abstrak

Pesatnya perkembangan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) membawa dampak signifikan terhadap cara pengumpulan, pemrosesan, dan penyimpanan data pribadi. Namun, regulasi perlindungan data di Indonesia masih belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan privasi yang ditimbulkan oleh teknologi ini. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi integrasi prinsip-prinsip General Data Protection Regulation (GDPR) ke dalam sistem hukum Indonesia guna memperkuat perlindungan data pribadi dalam konteks penggunaan AI. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa GDPR menawarkan standar perlindungan data pribadi yang lebih ketat dan menyeluruh, dengan prinsip-prinsip seperti transparansi, akuntabilitas, hak akses, hak untuk menghapus data, serta kewajiban menerapkan privacy by design dan Data Protection Impact Assessment (DPIA). Regulasi di Indonesia, khususnya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, belum secara eksplisit mengatur penerapan prinsip-prinsip tersebut dalam ekosistem AI. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada pendekatan komparatif yang menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum nasional melalui adopsi prinsip GDPR secara kontekstual terhadap AI. Hal ini berbeda dari studi sebelumnya yang hanya menitikberatkan pada pengaturan data pribadi secara umum tanpa mempertimbangkan tantangan teknologi mutakhir. Integrasi prinsip-prinsip GDPR ke dalam regulasi Indonesia dapat meningkatkan efektivitas perlindungan privasi data, mengurangi risiko penyalahgunaan AI, serta mendorong terciptanya ekosistem digital yang inovatif namun tetap menjamin hak privasi warga negara.

 

Referensi

Buku

Claire Fox & Michael Connor. (2020). AI and social equity: The ethics of biometric technology. San Francisco: Wiley.

Jurnal

Agus Mahendra. (2022). Keamanan data dan privasi dalam teknologi AI. Jurnal Keamanan Siber, 9(1), 112–125.

Alawi, A. M., & Azhari, M. (2023). Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Tantangan dan hambatan. Jurnal Hukum dan Kebijakan Publik, 7(2), 102–120.

Bambang Tri Bawono. (2021). Perlindungan data pribadi dalam era big data dan AI. Jurnal Hukum & Pembangunan, 41(2), 243–252.

Harahap, S. (2021). Penerapan Data Protection Impact Assessment dalam pengembangan teknologi informasi di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 15(2), 79–95.

Kirana, R. R., Ririh, D., dkk. (2020). Studi komparasi dan analisis SWOT pada implementasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di Indonesia. Jati Undip: Jurnal Teknik Industri, 15(2), 122.

Mardani, A. (2021). Hak untuk dihapus dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di Indonesia: Kesesuaian dengan GDPR. Jurnal Penelitian Hukum, 18(1), 45–60.

Sharda, R. (2021). AI in big data analytics. Journal of Information Systems and Technology Management, 17(3), 345.

Suari, K. R. A., & Sarjana, I. M. (2023). Menjaga privasi di era digital: Perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Analisis Hukum, 6(1), 132–142.

Umi Fahriah. (2021). Bias algoritma dalam identifikasi wajah dan implikasinya pada HAM. Jurnal Hak Asasi Manusia, 12(4), 188–200.

Widiastuti, R. (2023). Akuntabilitas perusahaan dalam perlindungan data pribadi di era kecerdasan buatan. Jurnal Hukum Bisnis dan Kewirausahaan, 9(1), 23–37.

Wildan Mufti, M., Ikhsan, M. H., Sani, R., & Fauzan, M. (2024). Urgensi pembentukan peraturan perundang-undangan teknologi berbasis artificial intelligence. Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, 11, 137–141.

Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Resmi

General Data Protection Regulation (GDPR), Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council.

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Buatan. Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diakses dari Badan Peraturan Nasional.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Diakses dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Diakses dari Badan Peraturan Nasional.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Diakses dari Badan Peraturan Nasional.

Artikel Internet

CNN Indonesia. (2024, October 26). Kominfo beri peringatan, perempuan jadi target penyalahgunaan AI. Diakses dari: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231120105820-1921026470/kominfo-beri-peringatan-perempuan-jadi-targetpenyalahgunaan-ai

Muhammad Haris. (2024, May 2). Upaya penegakan etika hukum terhadap teknologi artificial intelligence content generated: Analisis kasus AI-generated fake pornographic images. Diakses dari: https://law.uii.ac.id/blog/2024/05/02/upaya-penegakan-etika-hukum-terhadap-teknologi-artificial-intelligence-content-generated-analisis-kasus-ai-generated-fake-pornographic-images/

Unduhan

Diterbitkan

2025-10-09

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

INTEGRASI GENERAL DATA PROTECTION REGULATION DALAM REGULASI PRIVASI DATA: SOLUSI TANTANGAN TEKNOLOGI KECERDASAN BUATAN . (2025). Legislatif, 8(2), 95-112. https://doi.org/10.20956/jl.v8i2.44141