DAMPAK SOSIAL DOXING TERHADAP HAK PRIVASI PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022

Penulis

  • Valerie Angelita Universitas Padjadjaran
  • Varsha Savilla Akbari Candra Suradipraja Universitas Padjadjaran

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v8i1.41972

Kata Kunci:

Doxing , Perlindungan Hukum, Penyebaran Data Pribadi, Privasi Data, Media Sosial

Abstrak

Perkembangan teknologi yang pesat dan canggih membuat penggunaan akan media elektronik semakin meningkat. Tingkat kebutuhan manusia yang semakin tinggi berkaitan dengan teknologi membuat setiap orang tidak dapat lepas dari media elektronik seperti platform media sosial. Kemajuan yang signifikan ini mempermudah pengumpulan, pengelolaan, dan penyimpanan data pribadi. Pada era ini, data pribadi kita adalah hal yang bersinggungan erat dengan aktivitas kita di setiap platform media sosial. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada individu secara umum tetapi juga melibatkan pelaku kejahatan yang sering menjadi sasaran pengungkapan data pribadi. Penelitian dengan menggunakan metode pendetakan yuridis normatif yang melibatkan studi atas peraturan perUndang-undangan dan literatur hukum ini bertujuan untuk mengkaji tentang pentingnya perlindungan hukum terhadap hak privasi yang mencakup data pribadi pelaku kejahatan sehingga dapat terlihat aspek-aspek yang harus diperhatikan lebih lanjut oleh penegak hukum dalam memaksimalkan pelaksanaan peraturan tentang perlindungan data pribadi serta memberikan kepastian hukum. Kajian ini bertujuan mengidentifikasi celah hukum dalam pelaksanaan perlindungan data pribadi berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang dapat memperkuat upaya penghormatan terhadap hak privasi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Hasil penelitian ini juga akan menunjukkan menyoroti dampak sosial dari pelanggaran hak privasi pelaku kejahatan, seperti stigmatisasi, pengucilan sosial, dan potensi main hakim sendiri oleh masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan peraturan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum tetapi juga memperhatikan keseimbangan antara hak korban, pelaku, dan kepentingan publik. Penegak hukum diharapkan dapat mengoptimalkan penerapan regulasi yang ada dengan mempertimbangkan aspek etika dan dampak sosial, sehingga menciptakan sistem hukum yang berkeadilan.

Referensi

Jurnal:

Adi, Yudha , dan Trias Saputra. “Penerapan Hukum terhadap tindak Pidana Doxing di Indonesia.” Jurnal Hukum Pelita 5, no. 1 (2024): 1-12, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexprivatum/article/view/54687.

Ayunda, Mudita, dan Lucky Nurhadiyanto. “Perspektif Perilaku Doxing Sebagai Bentuk Cancel Culture pada Pengguna Media Sosial X.” Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik 4, no. 4 (2024): 673-680, https://doi.org/10.38035/jihhp.v4i4.2044.

Cahyono, Anang Sugeng. “Pengaruh Media Sosial Terhadap Perubahan Sosial Masyarakat di Indonesia.” Publiciana 1, no. 1 (2016): 140-157. https://doi.org/10.36563/publiciana.v9i1.79.

Chen, Mengtong, Anne Shann Yue Chueng, dan Ko Ling Chan. “Doxing: What Adolencents Look for and Their Intentions.” International Journal of Environmental Research and Public Health 16, no. 2 (2019): 1-14, https://doi.org/10.3390/ijerph16020218.

Douglas, David M. “Doxing: A Conceptual Analysis.” Ethics and Information Technology 18, no. 3 (2016): 199-210, https://doi.org/10.1007/s10676-016-9406-0.

Halif, Ainul Azizah, dan Prisma Diyah Ratrini. “Regulating Doxing and Personal Data Dissemination in Indonesia.” Jurnal Kajian Pembaruan Hukum 3, no. 1 (2023): 61-90, https://doi.org/10.19184/jkph.v3i1.33938

Muhammad, Rivaldy Nur, dan Muhammad Sawir. “Social Justice Warrior Trend: Penegakan Hukum Dan Viralisasi Kasus Melalui Media Sosial.” Jurnal Petitum 10, no. 1 (2022): 48-62, https://jurnal.uit.ac.id/JPetitum/article/view/1240/888.

Priscyllia, Fanny "Perlindungan Privasi Data Pribadi Dalam Perspektif Perbandingan Hukum." Jatiswara 34, no. 3 (2019): 239-249, https://doi.org/10.29303/jtsw.v34i3.218.

Saripa, Intan, Hadibah Zachra, dan Judy Marria. “Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Doxing Menurut Undang-undang Informasi Dan Transaksi Elektronik.” Pattimura Law Study Review 1, no. 1 (2023): 168-179, https://doi.org/10.47268/palasrev.v1i1.10897.

Semadi, Anak Agung Gde Putera. “Peran Media Sosial Dalam Upaya Penegakan Hukum di Indonesia.” Indonesian Journal of Law Research 2, no. 1 (2024): 14-19. https://doi.org/10.60153/ijolares.v2i1.42.

Buku

Barkatullah, Abdul Hakim. Hukum Transaksi Elektronik Di Indonesia (Sebagai Pedoman dalam Menghadapi Era Digital Bisnis e-Commerce di Indonesia). Bandung: Nusa Media, 2017.

S. C. Maya Indah. Perlindungan Korban Suatu Perspektif Viktimologi dan Kriminologi. Jakarta: Pernadamedia Group, 2020.

Sugeng. Hukum Telematika Indonesia. Jakarta: Prenadamedia Group, 2020.

Tahir, Arifin. Kebijakan Publik dan Transparansi Penyelenggaraan Pemerintahan. Bandung: PT. Pustaka Indonesia Press, 2014.

Wiranata, I Gede AB, dan Agustin, Yeni. Etika dan Teknologi Informasi. Bandar Lampung: Zam-Zam Tower, 2017.

Skripsi

Novita, Cindi. “Kajian Kriminologi Kejahatan Penyebaran Data Pribadi (Doxing) Melalui Media Sosial.” Skripsi, Universitas Lampung, 2023.

PerUndang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Artikel Internet

Liputan 6. “Akhirnya Jefri Nichol Minta Maaf dan Temui Langsung Warganet Korban Doxing-nya: Aku Lakukan Kesalahan, Berjanji Lebih Bijak Ber-social Media.” Diakses pada 5 Juli 2024. https://www.liputan6.com/showbiz/read/5256294/akhirnya-jefri-nichol-minta-maaf-dan-temui-langsung-warganet-korban-doxing-nya-aku-lakukan-kesalahan-berjanji-lebih-bijak-ber-social-media?page=3.

SAFEnet. “[Report] The Rise and Challenges of Doxing in Indonesia.” Diakses pada 28 November 2024. https://safenet.or.id/2021/06/the-rise-and-challenges-of-doxing-in-indonesia/.

SAFEnet. “[Riset] Peningkatan Serangan Doxing dan Tantangan Perlindungannya di Indonesia.” Diakses pada 27 November 2024. https://safenet.or.id/id/2020/12/riset-peningkatan-serangan-doxing-dan-tantangan-perlindungannya-di-indonesia/.

Tari Sukamto, X, Diakses pada 24 Juli 2024. https://x.com/sukathotary/status/1815233522447307041.

Unduhan

Diterbitkan

2024-12-13

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

DAMPAK SOSIAL DOXING TERHADAP HAK PRIVASI PELAKU KEJAHATAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 27 TAHUN 2022. (2024). Legislatif, 8(1), 1-18. https://doi.org/10.20956/jl.v8i1.41972