DILEMA DAN PERKEMBANGAN ANTI-SLAPP DI INDONESIA: IMPLIKASI PERMA 1/2023 DAN KOMPARASI DENGAN NEGARA LAIN

Penulis

  • Jody Simandjuntak Universitas Indonesia
  • Arauna Universitas Indonesia
  • Falindevrie Universitas Indonesia
  • Gladys Universitas Indonesia
  • Yolanda Universitas Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v7i2.35500

Kata Kunci:

SLAPP, Anti Eco-SLAPP, Anti SLAPP, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, Perma 1/2023, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Partisipasi Publik

Abstrak

Peristiwa hukum Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) semakin marak di Indonesia, mengancam suara kritis masyarakat, aktivis, dan jurnalis. Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi SLAPP melalui Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 (UUPPLH) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 (Perma 1/2023). Walaupun seperti itu, peraturan ini masih belum komprehensif jika dibandingkan dengan pengaturan di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Kanada yang memiliki definisi dan prosedur yang lebih jelas dan luas. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, perbandingan, dan konseptual untuk mengkaji regulasi Anti Eco- SLAPP di Indonesia dan membandingkannya dengan negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Perma 1/2023 memperkuat perlindungan hukum terhadap SLAPP, masih terdapat kelemahan, seperti ketidakjelasan dalam mekanisme ganti rugi dan beban pembuktian. Studi komparatif menunjukkan bahwa pengaturan Anti-SLAPP di Amerika Serikat dan Kanada menawarkan perlindungan yang lebih menyeluruh dan prosedur hukum yang lebih efektif dalam mencegah SLAPP. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun ada kemajuan signifikan dengan Perma 1/2023, Indonesia perlu mengadopsi definisi yang lebih jelas dan prosedur yang lebih kuat untuk perlindungan hukum terhadap SLAPP, belajar dari praktik di negara-negara lain untuk melindungi hak partisipasi publik secara lebih efektif.

Referensi

Jurnal:

Aulia, Nadya Zahra, Alya Zafira, dan Regina Margarettha. “Anti-SLAPP : Meninjau Kembali Mekanisme Perlindungan Pejuang Lingkungan Hidup”. Jurnal Legislatif 5, no. 1 (2020): 12 https://journal.unhas.ac.id/index.php/jhl/article/view/18551.

Freeman, Aaron. “The Future of Anti-SLAPP Laws.” SLU Law Journal Online. no. 26 (November, 2018).

Harahap, Irwan dan Riantika Pratiwi. “Perkembangan Pengaturan Anti-SLAPP di Bidang Lingkungan Hidup Menurut Hukum Indonesia.” Jotika Research in Business Law, 2, no. 2 (2023): 83-89.

http://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/download/96/82/285.

Harahap, Irwan dan Riantika Pratiwi. “Perkembangan Pengaturan Anti-SLAPP di Bidang Lingkungan Hidup Menurut Hukum Indonesia” Jotika Research in Business Law, 2, no. 2 (2023): 83-89

http://journal.jotika.co.id/index.php/JRBL/article/download/96/82/285.

Hartiwiningsih, Gumbira, Seno W., Barkhuizen, Jaco “Dysfunctional Factors of Environmental Law on Strategic Lawsuit Against Public Participation and Developing Remedial Strategies Through Reconstruction Criminal Law System Model in Indonesia” Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum 10, no. 3 (2023): 425. https://doi.org/10.22304/pjih.v10n3.a6

Mezak, Meray Hendrik. “Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum,” Law Review. Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Vol. 5 No.3. Maret 2006, hlm. 94

Nelisa, Lidya. “Urgensi Penguatan Ketentuan Prosedural Anti-SLAPP di Indonesia untuk Melindungi Pembela HAM Lingkungan dari Serangan Litigasi.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 8, no. 1 (2021): 145 https://doi.org/10.38011/jhli.v8i1.373.

Paka, Arsafina dan Najicha Fatma U. “Urgensi Kaji Ulang Regulasi Anti Slapp Terhadap Pejuang Keadilan Lingkungan Hidup” Jurnal Yustitia 9, no. 1 (2023): 105 https://doi.org/10.31943/yustitia.v9i1.174.

Quinlan, Colin. “Erie And The First Amendment: State Anti-SLAPP Laws In Federal Court After Shady Grove.” Columbia Law Review Vol. 114. (2014).

Sembiring, Raynaldo. “Menyoal Pengaturan Anti Eco-SLAPP Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.” Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia 3, no. 2 (2017): 15 https://doi.org/10.38011/jhli.v3i2.40.

Sembiring, Raynaldo. “Merumuskan Peraturan Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation Di Indonesia” Bina Hukum Lingkungan Hidup 3, no. 2 (April 2019): 194 DOI: 10.24970/jbhl.v3n2.14.

Buku:

Andriansyah, et al. Academic Constitutional Drafting Rancangan Perubahan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Terkait Dengan PokokPokok Haluan Negara. Jakarta: Badan Pengkajian MPR RI, 2021. Jurdi, Fajlur Rahman. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press, 2016. Juanda. Hukum Pemerintah Daerah: Pasang Surut Hubungan Kewenangan antara DPRD dan Kepala Daerah. Bandung: PT. Alumni, 2004.

George W. Pring and Penelope Canan. SLAPPs: Getting Sued for Speaking Out

Philadelphia: Temple University Press. 1996.

Huda, Ni’matul dan dan R. Nazriyah, Teori dan Pengujian Peraturan Perundang- Undangan. Bandung: Nusa Media, 2017.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya, Bakti, 2004.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Acara Perdata Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.

Soerjono Soekanto. Pengertian Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 1986. Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press, 1985.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Group, 2007.

Perundang-Undangan

Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023. Kanada. Protection of Public Participation Act Ontario.

Republic of The Philippines Supreme Court, Rules of Procedures for Environmental Cases.

State of California, California Code of Civil Procedure.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Artikel Internet

America Civil Liberties Union. “A Brief History of SLAPP Suits”. Diakses pada 10 Juni 2024. https://www.acluohio.org/slapped/brief-history-of-slapp.

Brooks Pierce. “A Brief Overview Of Anti-SLAPP Statutes”. Diakses pada 10 Juni 2024. https://brookspierce.com/news-insights/brief-overview-anti-slapp-statutes.

Canadian Civil Liberties Association. “Public Participzation: Anti-SLAPP”. Diakses pada 10 Juni 2024. https://ccla.org/focus-areas/public participation-anti-SLAPP/.

Evan Brander, “Global Anti-SLAPP Ratings: Assessing the strength of anti-SLAPP laws,” Diakses pada 6 Juni 2024. https://cfe.torontomu.ca/publications/global-anti- slapp-ratings-assessing-strength-anti-slapp-laws.

Indonesian Center for Environmental Law, “Menilik Konsep Anti-SLAPP di Berbagai Negara”. Diakses pada 6 Juni 2024.

https://icel.or.id/media/pdf/MenilikKonsepAntiSLAPPdiBerbagaiNegara.pdf.

Indonesian Center for Environmental Law (2023), “Mahkamah Agung Republik Indonesia Terbitkan Peraturan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup” Diakses 5 Juni 2024. https://icel.or.id/id-id/kerja-

kami/isu-prioritas/penguatan-penegakan-hukum-lingkungan-hidup/v/mahkamah- agung-republik-indonesia-terbitkan-peraturan-nomor-1-tahun-2023-tentang- pedoman-mengadili-perkara-lingkungan-hidup-1.

Rosen, Bruce. “Anti-SLAPP Statutes and Commentary”. Diakses pada 10 Juni 2024. https://www.medialaw.org/topics-page/anti-slapp?tmpl=component&print=1.

Rofiq Hidayat (2023) “Sepanjang 2023 MA Terbitkan 3 PERMA dan SEMA” Diakses

6 Juni 2024. https://www.hukumonline.com/berita/a/sepanjang-2023-ma- terbitkan-3-perma-dan-sema-lt658e7b1b3bc74/.

Diterbitkan

2024-08-31

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

DILEMA DAN PERKEMBANGAN ANTI-SLAPP DI INDONESIA: IMPLIKASI PERMA 1/2023 DAN KOMPARASI DENGAN NEGARA LAIN. (2024). Legislatif, 7(2), 113-130. https://doi.org/10.20956/jl.v7i2.35500