Implikasi Hukum dan Psikologis Penerapan Praktik Outsourcing Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Terhadap Pekerja/Buruh
DOI:
https://doi.org/10.20956/jl.v8i1.35160Kata Kunci:
Outsourcing, Job Insecurity, Performa Pekerja, Undang-Undang Cipta KerjaAbstrak
Ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai perjanjian kerja antara perusahaan yang memiliki kemampuan untuk menyerahkan sebagian dari pelaksanaan pekerjaan dengan perusahaan lain melalui mekanisme perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh, yang sering disebut dengan istilah "Kontrak Outsourcing". Namun, skema outsourcing menimbulkan risiko besar bagi pekerja/buruh yang ditunjukkan dengan ketidakpastian hukum mengenai eksistensi pekerja/buruh outsourcing dan meningkatkan kemungkinan terjadinya job insecurity. Perubahan pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 masih gagal dalam memenuhi harapan pekerja/buruh terkait sistem outsourcing. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif dengan metode menganalisis peraturan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan perbandingannya dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama, pembangunan nasional bertujuan menciptakan kesejahteraan melalui ketenagakerjaan, namun praktik outsourcing sering merugikan pekerja dengan tidak menjamin hak mereka; kedua, perubahan regulasi terkait outsourcing dalam UU CK telah memangkas perlindungan pekerja, sehingga menyebabkan ketidakpastian status kerja serta peningkatan stres dan kecemasan yang mengurangi performa pekerja; dan ketiga, banyaknya isu dari praktik outsourcing sehingga dibutuhkan evaluasi regulasi perlindungan pekerja dan dampaknya pada pembangunan nasional.
Referensi
Jurnal
Anzar, A. ”Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Alih Daya (Outsourcing).” Tomakaka Law Review 1, no. 1 (2020).
Bahtiar, Y., Mulawarman, H. ”Determinan Indeks Pembangunan Manusia dengan Pendekatan Maqasid Syariah Al-Ghazali”. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan 4, no. 2 (2021): 10.33005/jdep.v4i2.304
Basofi, M. B., Irma, F. ”Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja”. Profesional: Jurnal Komunikasi dan Administrasi Publik 10, no. 1 (2023): https://doi.org/10.37676/professional.v10i1.3544
Cheung, dkk. “Effect of Job Insecurity, Anxiety and Personal Resources on Job Satisfaction Among Casino Employees in Macau: a Moderated Mediation Analysis”. Journal of Hospitality Marketing & Management 28, no. 3 (2019): https://doi.org/10.1080/19368623.2019.1525332
Gustika, S., Karona, C. S. ”UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa”. Seminar Nasional Ekonomi Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi. Fakultas Ekonomi Universitas Dehasen (2022): https://proceeding.unived.ac.id/index.php/sn-emba/article/download/130/112
Hafizh, D. F., G., dkk. ”Analisis Praktik Outsourcing Dalam Perspektif Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Lemhannas RI 10, no. 3 (2022): https://doi.org/10.55960/jlri.v10i3.298
Hasibuan, Desmawarty, Raja, S. M. H. “Pengaruh Kesejahteraan Dan Desain Pekerjaan Terhadap Kepuasan Kerja Pada PT. Perkebunan Nusantara III (PERSERO) PKS Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan.” Jurnal Ekonomi Bisnis Manajemen dan Akuntansi 1, no. 1 (2020): https://doi.org/10.36987/ebma.v1i1.1894
Mangunsong, Y. P. J., Irmawati. ”Analisis Pengaruh Job Insecurity dan Kompensasi Terhadap Kinerja Karyawan Yang Dimediasi Oleh Kepuasan Kerja Pada Toserba Matahari Sragen.” Management Studies and Entrepreneurship Journal (MSEJ) 4, no. 3 (2023): https://doi.org/10.37385/msej.v4i3.2022
Milinum, S. N. ”Problematika Fleksibilitas Outsourcing (Alih Daya) Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan”. Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (2022): https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.119
Qosim, S., dkk. “Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Lokal Pasca Regulasi UU Ketenagakerjaan Studi Siyāsah Shar’iyyah.” Jurnal Penegakan Hukum Indonesia 4, no. 2 (2023): https://doi.org/10.51749/jphi.v4i2.100
Santoso, B., Markoni. ”Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dalam Perusahaan Alih Daya Ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja”. Jurnal Multidisiplin Indonesia 1, no. 1 (2022): https://doi.org/10.58344/jmi.v1i1.1
Sari, D. J. ”Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Sistem Outsourcing Di Indonesia Perspektif Prinsip Muamalah.” Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang, 2021.
Sari, E. Y. D., dkk. ”People At Work: Dinamika Manusia di Tempat Kerja.” Yogyakarta: UAD Press (2023): 91.
Soepomo dalam Hufron dan Chamdani. ”Perlindungan Hukum Pekerja/Buruh Alih Daya Setelah Dikeluarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Yogyakarta: Jejak Pustaka (2023): 25.
Sudarajat T dan Wijaya E. ”Perlindungan Hukum Terhadap Tindakan Pemerintah.” Jakarta: Sinar Grafilka (2020): 97.
Suhartoyo. ”Perlindungan Hukum Bagi Buruh Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Nasional.” Administrative Law & Governance Journal 2, no. 2 (2019): https://doi.org/10.14710/alj.v2i2.326-336
Tantri, M., Gentur, J. ”Analisis Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan di Provinsi Jawa Tengah.” Jurnal Jendela Inovasi Daerah 4, no. 1 (2021): https://doi.org/10.56354/jendelainovasi.v4i1.97
Buku
Hasan, M., dkk. Pendidikan dan Sumber Daya Manusia: Menggagas Peran Pendidikan dalam Membentuk Modal Manusia. Jawa Tengah: Penerbit Tahta Media, 2023.
Suparman. Pembangunan Ketenagakerjaan: Teori, Konsep, Model, dan Studi Empiris. Jakarta: Publica Indonesia Utama, 2022.
Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.
Artikel Internet
Aqmarul. ”Buntut Kasus Bos Ajak Staycation Karyawati Cikarang, PT Ikeda Bongkar soal Kontrak Kerja Alfi Damayanti.” tvOnenews.com. Diakses pada 27 April 2024. https://www.tvonenews.com/berita/122129-buntut-kasus-bos-ajak-staycation-karyawati-cikarang-pt-ikeda-bongkar-soal-kontrak-kerja-alfi-damayanti
Survei Cyrus. 2020. ”Mayoritas Pencari Kerja Percaya Perusahaan Lebih Utamakan Pekerja Outsourcing.” Diakses pada 25 April 2024. https://www.tribunnews.com/nasional/2020/04/17/survei-cyrus-mayoritas-pencari-kerja-percaya-perusahaan-lebih-utamakan-pekerja-outsourcing
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share?? copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt?? remix, transform, and build upon the material
- for any purpose, even commercially.










