URGENSI PERUBAHAN DEFINISI PEMBAJAKAN PADA REZIM PELINDUNGAN HAK CIPTA DIGITAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.20956/jl.v7i2.35104Kata Kunci:
hak cipta digital, pembajakan, platform streaming berbayarAbstrak
Perkembangan teknologi telah membawa perubahan dalam berbagai sektor kehidupan, termasuk pelindungan hak cipta. Kehadiran platform streaming berbayar telah mengubah cara individu dalam menikmati karya cipta digital. Seiring dengan laju perkembangan teknologi yang begitu masif, terdapat fenomena baru dalam aktivitas pelanggaran hak cipta digital, yakni penjualan akun platform streaming berbayar secara tidak sah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebutuhan akan revisi ketentuan mengenai pelindungan hak cipta digital, khususnya terkait definisi pembajakan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui pengkajian studi dokumen secara luring dan daring, dengan menggunakan metode analisis data deskriptif kualitatif sehingga simpulan yang diperoleh berupa penjelasan eksplanatif. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa kerangka hukum pelindungan hak cipta digital saat ini belum dapat melindungi pencipta dan pemegang lisensi hak cipta dari tindakan penjualan akun streaming ilegal. Struktur akses pada platform streaming berbayar telah mengubah secara substansial cara untuk menikmati konten hak cipta begitu juga cara pembajakan yang mungkin dilakukan. Berdasarkan hal tersebut penulis merumuskan bahwa diperlukan perubahan definisi pembajakan pada ruang lingkup pelindungan hak cipta dengan menambah unsur ‘akses secara ilegal’ sehingga pelindungan hak cipta dalam era digital dapat dilakukan secara optimal.
Referensi
Jurnal:
Antariksa, Basuki. “Landasan Filosofis dan Sejarah Perkembangan Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual: Relevansinya Bagi Kepentingan Pembangunan di Indonesia” Jurnal Ekonomi Kreatif, Volume 1 Nomor 1 (2012): 1-21.
Lucchi, Nicola. “Intellectual Property Rights in Digital Media: a Comparative Analysis of Legal Protection, Technological Measures and New Business Models under E.U., and U.S. Law”, Buffalo Law Review, Volume 53 Nomor 4 (2005): 1-191.
Mahardhita, Yoga dan Ahmad Yakub Sukro. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Melalui Mekanisme ‘Cross Border Measure’”, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTIE, Volume 11 Nomor 1 (2018): 86-106.
Mar’ali, Mirza dan Priliyani Nugroho Putri. “Pelindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Hak Cipta Karaktek Game Among Us di Indonesia” Padjadjaran Law Review, Volume 9 Nomor 2 Tahun (2021): 1 – 11.
Neves, Pedro Cunha, et al. “The Link Between Intellectual Property Rights, Innovation and Growth: a Meta-Analysis” Economic Modelling, Volume 97 (2021): 196 – 209
Nugrahani, Rr. Aline Gratika. “Pelanggaran Hak Cipta Sebagai Dampak Perkembangan Teknologi” Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, Volume 1 Nomor 1 (2018): 1 – 6
Yanto, Oksidelfa. “Konvensi Bern dan Perlindungan Hak Cipta” Jurnal Satya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 6 Nomor 1 (2016): 108 – 122
Buku:
Lindsey, Tim, et al. 2013. Hak Kekayaan Intelektual: Suatu Pengantar. Bandung: Penerbit PT Alumni.
Mayana, Ranti Fauza dan Tisni Santika. 2022. Hak Cipta dalam Konteks Ekonomi Kreatif dan Transformasi Digital, Bandung: PT Refika Aditama.
Purba, Afrilliyanna, et al. 2005. TRIPs-WTO dan Hukum HKI Indonesia: Kajian Perlindungan Hak Cipta Seni Batik Tradisional Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Ramli, Ahmad M. 2022. Lagu-Musik dan Hak Cipta. Bandung: PT Refika Aditama, 2022.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over the Top)
Artikel Internet
Puspitasari, Kartika. 2022. “Perlindungan Hak Asasi Digital” Sekretaris Kabinet RI. 13 Agustus 2022, diakses melalui website resmi Sekretaris Kabinet pada tanggal 25 April 2024 melalui https://setkab.go.id/perlindungan-hak-asasi-digital/
SAS. 2024. “Sejarah Transformasi Digital” SAS. diakses pada tanggal 29 April 2024 melalui https://www.sas.com/id_id/insights/data-management/digital-transformation.html
Thubron, Rob. 2022. “The UK says Sharing Netflix Password is Illegal, could be Criminal Fraud” Techspot. 20 Desember 2022, diakses pada tanggal 8 Maret 2024 melalui https://www.techspot.com/news/97029-uk-sharing-netflix-passwords-illegal-could-criminal-fraud.html
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
You are free to:
- Share?? copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt?? remix, transform, and build upon the material
- for any purpose, even commercially.










