Kepentingan Korban vs Kepentingan Hukum: Implementasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Penulis

  • oringustaandini andini mulawarman

DOI:

https://doi.org/10.20956/jl.v7i1.31427

Kata Kunci:

criminal, legal interest, sexual violence, victim's interest

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan hambatan yangmuncul dalam penanganan kasus kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, yakni keengganan korban untuk melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada aparat penegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan asas dan pendekatan perundang-undangan. Lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi dan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak serta merta membuat korban bebas dari rasa takut atas pelaporan yang dilakukannya, padahal pelaporan merupakan kepentingan hukum sekaligus amanat undang-undang TPKS, namun di sisi lain keengganan korban menempuh jalur hukum demi kesehatan mental merupakan pilihan dan kepentingan korban. Keadaan itu membuat kepentingan hukum dan kepentingan korban kerap berisunggunga dan berpotensi membuat pelaku kekerasan seksual melaporkan korban atas laporan yang disampaikannya kepada pendamping kekerasan seksual dengan dalih tindak pidana defamasi atau pencemaran nama baik, sekalipun Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2022 Tindak Pidana Kekerasan Seksual menjamin bahwa pelaporan kekerasan seksual membebaskan pelapor dari tuntuan hukum. Menghadapi keadaan yang demikian, artikel ini merekomendasikan agar dalam pelaksanaan tugasnya, pendamping kekerasan seksual dapat memaknai kepentingan terbaik bagi korban dengan lebih baik sehingga korban kekerasan seksual dalam penanganannya juga diberikan edukasi hukum dengan harapan muncul kesadaran hukum atas kepentingan hukum, namun apabila telah diberikan edukasi hukum korban tetap enggan melakukan pelaporan karena menjaga dampak psikologis yang lebih berat apabila melakukan pelaporan, maka hal itu  dapat dikesampingkan karena kepentingan terbaik bagi korban adalah hal yang harus diutamakan.

 

Referensi

Jurnal:

Andini, Orin Gusta. “Progressive Legal Framework for the Regulation of Sexual Violence Crimes in Indonesia.” Jurisprudentie 10, no. 1 (2023): 37–46. https://doi.org/10.24252/jurisprudentie.

———. “Urgensi Keterlibatan Lpsk Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Di Perguruan Tinggi.” Seminar Nasional Hukum, Sosial Dan Ekonomi (Sanksi 2022), 2022, 119–28.

Andini, Orin Gusta, Nilasari Nilasari, and Andreas Avelino Eurian. “Restorative Justice in Indonesia Corruption Crime : A Utopia.” Legality Jurnal Ilmiah Hukum 31, no. 1 (2023): 72–90. https://ejournal.umm.ac.id/index.php/legality/article/view/24247/12233.

Anggoman, E. “Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Jurnal Lex Crimen 8, no. 3 (2019): 55–65.

CNN Indonesia. “Survei Nadiem: 77 Persen Dosen Akui Ada Kekerasan Seksual Di Kampus.” CNNIndonesia.com, 2021.

IJRS. “Mayoritas Perkara Kekerasan Seksual Tidak Memperoleh Penyelesaian.” ijrs.or.id, 2021.

Indonesia, Presiden Republik. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (2022).

Irwansyah. Penelitian Hukum: Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel. Edited by Ahsan Yunus. 1st ed. Vol. 1. Yogyakarta: Mitra Buana Media, 2020.

Lbhpekanbaru. “Mahasiswa FISIP UNRI Dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan,Penyebaran Berita Hoax Oleh Dosen FISIP Non Aktif (SH).” LBHPekanbaru, 2023.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum (Cetakan Kedua). Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2006.

Muamal, Gadafi. Bersinergi Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Anak Untuk Mencegah Dan Menanggulangi Kekerasan Seksual Anak. Kendari: Literacy Institute, 2019.

Perempuan, Komnas. “Lembar Fakta Dan Poin Kunci Catahu Komnas Perempuan Tahun 2020.” Komnas Perempuan. Vol. 14. Jakarta, 2021. https://openparliament.id/wp-content/uploads/2021/10/Lembar-Fakta-dan-Poin-Kunci.pdf.

“Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi,” n.d.

Purwati, Ani. Metode Penelitian Hukum: Teori Dan Praktek. Surabaya: Jakad Media Publishing, 2020.

Putri, Diva Lufiana. “Poin Penting RUU TPKS Dan Bedanya Dengan RUU PKS.” Kompas.com, 2022.

Rahayu, Ninik. Politik Hukum Penghapusan Kekerasan Seksual Di Indonesia. Edited by triantono Triantono. 3rd ed. Jakarta: Bhuana Ilmu Populer, 2021.

Ramadhan, Bilal. “Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik Drastis.” Republika.go.id, 2022.

Sulsel, Suara. “Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual Di Universitas Halu Oleo Kendari Diancam Dilapor Balik Pencemaran Nama Baik Media Yang Memberitakan Juga Diancam Akan Dilaporkan.” Sulsel.suara.com, 2022.

Suptritson. “Penghentian Penuntutan Atas Kepentingan Korban Dan Kepentingan Hukum Lain Yang Dilindungi Dalam Perspektif Kepastian Hukum.” JUSTITIA:Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora 9, no. 3 (2022): 1855–70.

“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” n.d.

E Anggoman. 2019. Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan.” Vol. 8 (3) Jurnal Lex Crimen, https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/25631/0

Suptripson, 2022. “Penghentian Penuntutan Atas kepentingan Korban Dan Kepentingan Hukum Lain yang Dilindungi Dalam Perspektif Kepastian Hukum” Vol. 9 (2) JUSTITIA: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora

Buku:

Gadafi, Muamal. 2019. “Bersinergi Dalam Memberikan Perlindungan Kepada Anak Untuk Mencegah Dan Menanggulangi Kekerasan Seksual Anak” 9. Kendari: Literacy Institute

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik IndonesiaNomor 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Artikel Internet

Bilal Ramadhan. 28 Oktober 2022. Komnas Perempuan: Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Naik Drastis. Diakses pada 8 Februari 2023, melalui https://www.republika.co.id/berita/rkg9ju330/komnas-perempuan-kekerasan seksual -berbasis-elektronik-naik-drastis

CNNindonesia.com. 11 November 2021. Survei Nadiem: 77 Persen Dosen Akui Ada Kekerasan Seksual di Kampus. Diakses pada 8 Februari 2023, melalui https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211111093436-20-719583/survei nadiem-77-persen-dosen-akui-ada-kekerasan-seksual-di-kampus.

Ijrs.or.id. 16 Maret 2020. Mayoritas Perkara Kekerasan Seksual tidak Memperoleh Penyelesaian. Diakses pada 8 Februari 2023, melalui http://ijrs.or.id/mayoritas perkara-kekerasan-seksual-tidak-memperoleh-penyelesaian/

Kompas.com. 23 Februari 2022. Poin Penting RUU TPKS dan Bedanya dengan RUU PKS. Diakses pada 8 Februari 2023, melalui https://www.kompas.com/tren/read/2022/02/23/191500265/poin-penting-ruu tpks-dan-bedanya-dengan-ruu-pks?page=all

Lbhpekanbaru.or.id. 8 Februari 2023. Mahasiswa FISIP UNRI dilaporkan Pencemaran Nama Baik, Perbuatan Tidak Menyenangkan, Penyebaran Berita Hoax oleh Dosen FISIP Non Aktif (SH). Diakses pada 8 Februari 2023, melalui https://www.lbhpekanbaru.or.id/mahasiswa-fisip-unri-dilaporkan-pencemaran- nama-baik-perbuatan-tidak-menyenangkan-penyebaran-berita-hoax-oleh-dosen fisip-non-aktif-sh/

Sulsel.suara.com. 26 Juli 2022. Mahasiswi Korban Kekerasan Seksual di Universitas Halu Oleo Kendari Diancam Dilapor Balik Pencemaran Nama Baik Media yang memberitakan juga diancam akan dilaporkan. Diakses pada 8 Februari 2023, melalui https://sulsel.suara.com/read/2022/07/26/102746/mahasiswi-korban-kekerasan seksual-di-universitas-halu-oleo-kendari-diancam-dilapor-balik-pencemaran-nama baik

Unduhan

Diterbitkan

2023-12-31

Terbitan

Bagian

Articles

Cara Mengutip

Kepentingan Korban vs Kepentingan Hukum: Implementasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi. (2023). Legislatif, 7(1). https://doi.org/10.20956/jl.v7i1.31427