Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022
DOI:
https://doi.org/10.20956/jl.v5i2.21002Abstrak
Jakarta sebagai pusat perekonomian dan pusat pemerintahan memiliki Beban ganda yang menyebabkan kinerja sebagai ibu kota tidak berjalan secara optimal. Pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Penajam Paser Utara akan berimplikasi berubahnya struktur penyelenggaraan pemerintahan pada ibu kota yang baru. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apa tugas, fungsi dan wewenang kepala otorita dan bagaimana Kedudukan Kepala Otorita berdasarkan UU IKN. Metode yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah metode penelitian normative, yaitu metode penelitian yang menitikberatkan penelitian kepada kajian norma hukum yang berkaitan dengan topik penelitian. Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 disebutkan bahwa Otorita Ibu Kota Nusantara bertugas untuk melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nuasantara, dan pengembangan Ibu Kota Nusantara serta Daerah Mitra. kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara adalah sejajar dengan menteri. hal ini karena pada proses pengangkatan dan pemberhentiannnya berdasarkan kewenangan presiden dengan melakukan konsultasi dengan DPR. Adanya sistem pemerintahan yang baru dengan dibentuknya Otorita Ibu Kota Nusantara, dengan Kepala Otorita sebagai pemimpin tertinggi Otorita Ibu Kota Nusantara tersebut, maka diharapkan dapat terbentuk tata pemerintahan yang visioner dan membawa perubahan pada Ibu Kota Negara yang baru.
Kata Kunci: Ibu Kota Nusantara; Kepala Otorita; Undang-Undang IKN.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
You are free to:
- Share?? copy and redistribute the material in any medium or format
- Adapt?? remix, transform, and build upon the material
- for any purpose, even commercially.










