[1]
“Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Urusan Kelautan dan Perikanan (Content Analysis Terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Perpu Nomor 2 Tahun 2014)”, JAKPP, vol. 2, no. 2, pp. 98–110, Dec. 2016, doi: 10.31947/jakpp.v2i2.2681.