[1]
2017. Redefinisi Unsur “yang Dapat Merugikan Keuangan (Perekonomian) Negara” dalam Tindak Pidana Korupsi. Amanna Gappa. 25, 2 (Sep. 2017), 7–18. DOI:https://doi.org/10.20956/ag.v25i2.2507.